KriminalSumsel

Diduga Ditipu Rp100 Juta, Warga Palembang Laporkan Subkontraktor Fiktif ke Polisi

×

Diduga Ditipu Rp100 Juta, Warga Palembang Laporkan Subkontraktor Fiktif ke Polisi

Share this article

KORDANEWS – Ferry Sirajuddin (52), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (5/9/2025). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah dijanjikan proyek pembangunan jalan tol oleh seorang pria berinisial MIR.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1217/IX/2025/SPKT/Polda Sumsel, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa hukum korban, Yaperson, didampingi M. Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan proyek pengadaan rambu-rambu Jalan Tol Solo kepada kliennya dengan syarat menyetor deposit sebesar Rp100 juta pada 8 Desember 2024. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan success fee 5 persen setiap bulan.

“Setelah uang ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Begitu juga dengan pembayaran success fee. Klien kami sudah berulang kali meminta agar uang deposit dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pelaku,” ujar Firdaus.

Menurutnya, perkenalan korban dengan MIR terjadi melalui seorang temannya bernama Zainuddin, yang merupakan anggota salah satu ormas di Palembang. Hal itulah yang membuat korban semakin percaya terhadap pelaku.

Firdaus menambahkan, uang senilai Rp100 juta tersebut ditransfer langsung dari rekening kliennya ke rekening pelaku. Hampir setahun setelah kejadian, berbagai upaya persuasif hingga somasi sudah dilakukan, namun pelaku tetap tidak merespons.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *