KORDANEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Raja mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang, 13 September 2025, di depan sebuah toko keramik. Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengatakan korban saat itu baru saja memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. “Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi ponsel dan uang tunai dari dasbor mobil,” ujar Zahirin, Ahad, 14 September 2025.
Kedua pelaku, berinisial MS (22) dan BS (24), keduanya warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum polisi datang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tas selempang cokelat merek Polo Amstar, ponsel Infinix Hot 30i, uang tunai Rp600 ribu, serta sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 3882 KBC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda M. Agus Akbar, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya amuk massa. “Kami langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus.













