KORDANEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian aset desa yang dilakukan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur, Kecamatan Indralaya.
Pelaku diketahui bernama Ariyanto (38), warga Dusun V Desa Talang Aur. Ia ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sejumlah aset milik pemerintah desa, termasuk satu unit mesin pompa air. Aksi pencurian itu dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Talang Aur, Hipni, yang resah dengan hilangnya fasilitas desa. “Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah sering melakukan pencurian aset desa,” ujar Junardi, Jumat, 19 September 2025.
Polisi mencatat, barang yang dicuri antara lain satu unit mesin pompa air merek Shimitzu yang disimpan di gudang Balai Desa Talang Aur, tujuh buah lampu 60 watt merek Pro Best, serta tiga unit lampu sorot 100 watt di lapangan bulu tangkis desa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,59 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air dan salah satu lampu yang sempat hilang. Ariyanto kemudian ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis, 18 September 2025, dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah.













