KORDANEWS – Tri Sandi bin M. Senen (29), warga Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, hanya bisa pasrah saat petugas Satres Narkoba Polres Muba menemukan lima paket sabu yang disembunyikannya di bawah kasur kontrakannya.
Penangkapan dilakukan Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan yang beralamat di RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan total berat 1,44 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam wadah kaleng warna hitam di bawah kasur ruang depan.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan disimpannya sendiri untuk diperjualbelikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, Kamis (9/10/2025).