Atas perbuatannya, Tri Sandi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Budi Mulya juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga generasi muda Muba agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(mb)
Editor : Surya S













