KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Unit I Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari operasi tersebut, seorang pria Bernama Sandi Ardiansyah, 34 tahun ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 4,95 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, langsung melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya di Desa Kandis I, lalu melakukan penggeledahan hingga menemukan sabu yang disimpan dalam klip bening.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 4,95 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujar Iptu A. Surya Atmaja dalam keterangannya, Munggu (19/10/2025).
Setelah ditangkap, SA langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan serangkaian tindakan, termasuk pengambilan sampel urine, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara guna memastikan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti dan sampel urine rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk keperluan penyidikan.













