Davit mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S


Davit mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S