KriminalSumsel

Satresnarkoba Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu, Satu Pelaku Buron

×

Satresnarkoba Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu, Satu Pelaku Buron

Share this article

Tersangka SF dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *