Tersangka SF dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(jml)
Editor : Surya S













