KriminalSumsel

Suami di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Gara-Gara Facebook

×

Suami di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Gara-Gara Facebook

Share this article

KORDANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan. Seorang pria bernama Mat Nasir (53) ditangkap setelah memukul istrinya, Suryani (51), akibat cemburu melihat unggahan foto sang istri di media sosial.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah memainkan ponsel di kamar. Pelaku yang curiga dan memeriksa isi ponsel korban setelah melihat foto-foto Suryani terpajang di akun Facebook miliknya. Permintaan itu ditolak, hingga terjadi perebutan ponsel yang berujung pemukulan.

Korban dipukul dua kali di bagian kepala hingga mengalami lebam dan benjolan di pelipis. Merasa terancam, Suryani melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu, 1 November 2025.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, dalam keterangan resminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *