Terkait pemanfaatan medsos itu, para advokat perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal, yaitu jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang atau pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, jangan mengadu-domba, dan jangan mengkambing-hitamkan orang lain.
“Last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Ketiga, advokat harus membantu ”penguatan civil society” demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya di bidang hukum dan aparatur negara sehingga terwujudnya keadaan negara yang tidak korup, dan ini sejalan dengan tekad Presiden yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia.
“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena Prabowo-nya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden di negeri ini, yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal,” tegasnya.
Keempat, menurut dia, para advokat DePA-RI harus pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat.
Editor : Admin













