Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan sistem penyesuaian agar pelaksanaan kenaikan gaji berjalan mulus dan transparan.
“Proses penyesuaian gaji akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban keuangan mendadak pada APBN,” ujar Menkeu Purbaya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian rapelan gaji jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak November.
ASN diminta segera memperbarui data kepegawaian dan SK mutasi agar tidak ada hambatan dalam proses penyesuaian.
Sementara itu, PT Taspen (Persero), selaku lembaga yang menangani dana pensiun ASN, menyampaikan bahwa belum ada keputusan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
“Untuk saat ini, belum ada penyesuaian tambahan bagi pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas pihak Taspen dalam keterangan tertulis.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS 2025 merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kesejahteraan ASN.
Namun, implementasinya masih menunggu hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Keuangan













