Lebih lanjut, Puadi menjelaskan peluncuran SINERGI ASN memiliki arti penting karena diselenggarakan di tengah perubahan hukum pascapembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dia menyebut, kondisi ini menimbulkan kekosongan mekanisme penegakan disiplin ASN yang berdampak langsung terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas.
Puadi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam waktu dua tahun. Selain itu, kata Puadi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 turut mengubah arsitektur pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua sampai dua setengah tahun
“Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas meningkat, terutama pada masa prapencalonan dan transisi kekuasaan daerah,” jelasnya.
Dikatakan Puadi, dalam menghadapi kondisi tersebut Bawaslu akan terus memperkuat peran strategisnya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak norma dan penguat tata kelola demokrasi elektoral. Dia menambahkan, Bawaslu berkomitmen memastikan penegakan netralitas ASN tetap berjalan efektif di tengah perubahan struktur kelembagaan dan siklus pemilu yang dinamis.
“Menjaga netralitas ASN adalah menjaga akal sehat demokrasi. Bila birokrasi kita bersih, maka pemilu kita pun akan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.













