Dimensi pertama adalah diplomasi pro-rakyat sebagai fondasi kebijakan luar negeri Indonesia, di mana Indonesia sejak pemerintahan di era Presiden Joko Widodo melembagakan “diplomasi pro-rakyat”.
Diplomasi pro-rakyat ini merupakan kerangka kerja inti untuk keterlibatan Indonesia di dunia internasional, dan ini secara fundamental mengorientasikan kembali kebijakan luar negeri dari yang berpusat pada elit menjadi fokus pada warga negara.
Pada kesempatan yang sama, Dosen President University Haryanto Aryodiguno PhD mengemukakan, Indonesia sudah sejak era Presiden Soeharto menyebut program orientasi rakyat sebagai pembangunan manusia seutuhnya.
Selain itu dikatakan pula bahwa manusia Indonesia yang beraneka ragam agama dan suku bangsa ini juga bersatu dalam satu Indonesia. Oleh sebab itu menurut Haryanto, pembangunan yang berpusat kepada manusia juga harus menjadi perhatian dunia.
Dalam diskusi itu juga dibahas bahwa Indonesia secara aktif menghadapi standar ganda dalam penerapan hukum internasional melalui advokasi berprinsip yang berakar pada dua strategi yang saling terkait.
Dua strategi dimaksud yaitu memperjuangkan penerapan universal norma-norma hukum dan mempromosikan multilateralisme sebagai alternatif terhadap “aturan rumah” unilateral yang diberlakukan oleh segelintir negara
Disebutkan pula, melalui kepemimpinannya di G20 dan ASEAN, Indonesia menekankan bahwa tatanan internasional yang legitimate mengharuskan semua negara menanggung kewajiban dan hak yang identik di bawah hokum dan menolak hierarki berbasis kekuasaan.
Sikap tegas Indonesia terhadap inkonsistensi dalam penerapan hukum internasional mencerminkan komitmen mendalam terhadap prinsip-prinsip keadilan yang telah lama menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.
Indonesia memahami bahwa kredibilitas sistem hukum internasional bergantung pada penerapannya yang konsisten dan tidak diskriminatif, terlepas dari identitas politik atau afiliasi geopolitik negara yang terlibat.
Editor : Admin













