Nusantara

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

×

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

Share this article

Kondisi ini mencerminkan adanya diskriminasi struktural di tubuh peradilan. Ketimpangan tersebut bukan hanya soal angka atau nominal, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, Negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara perlindungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.

Ia menekankan bahwa Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan Hakim Karir.

Oleh karena itu sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.

Dalam konteks itu, DePA-RI mendesak Presiden RI untuk segera mengambil langkah konstitusional dan administratif dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.

Selain itu, Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman diharapkan tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dan bertanggung jawab secara moral serta institusional dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.

Apabila ketidakadilan ini terus dibiarkan, menurut Luthfi Yazid, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Hakim Ad Hoc, tetapi juga oleh sistem peradilan secara keseluruhan.

Ancaman mogok sidang serta potensi tidak sahnya putusan akibat absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis merupakan risiko nyata yang dapat melumpuhkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.

Dalam kaitan ini pula berlaku adagium universal “justice delayed is justice denied”, ketika keadilan tertunda akibat kelalaian negara memenuhi hak-hak Hakim Ad Hoc, maka pada hakikatnya negara sedang menafikan keadilan itu sendiri.

Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata, dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *