Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengungkapkan pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan telah beraksi sebanyak delapan kali. Pirmansyah ditangkap di wilayah OKU Timur pada Selasa malam (27/1/2026) dan kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.(Jef)
Editor : Surya S













