KORDANEWS – Puluhan personel Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (28/1/2026), terkait sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Sebanyak 20 personel telah disiagakan sejak pagi dan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar PN Kayuagung hingga seluruh rangkaian persidangan selesai.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui KBO Samapta Ipda E Apriady mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan sidang putusan terdakwa Rosiyanto berjalan aman dan kondusif.
“Pengamanan dilakukan mulai dari proses persidangan hingga pengunjung meninggalkan lokasi pengadilan. Kami berharap sidang berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa Rosiyanto (20) merupakan pelaku pembunuhan terhadap bocah SD berinisial R (6) di Kecamatan Pedamaran. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas perbuatannya.













