KORDANEWS – Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir menuai sorotan publik. R, ASN di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ogan Ilir, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ditahan meski berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. R dilaporkan oleh mantan istrinya yang juga berstatus ASN.
Kuasa hukum pelapor, Connie Pania Putri, menilai upaya penyidik mengarahkan penyelesaian melalui restorative justice tidak tepat karena menyangkut penelantaran anak.
Ia menegaskan unsur pidana Pasal 77B UU Perlindungan Anak telah terpenuhi, dengan dugaan penelantaran berlangsung selama sekitar 1,7 tahun tanpa pemberian nafkah. Sementara itu, Polres Ogan Ilir membenarkan status tersangka dan menyebut berkas perkara masih menunggu keputusan kejaksaan.













