KriminalSumsel

Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Ogan Ilir Terima Titipan Rp861 Juta

×

Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Ogan Ilir Terima Titipan Rp861 Juta

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menerima titipan uang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Uang titipan sebesar Rp861.550.000 diterima dari keluarga terdakwa Yansori.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H, mengatakan uang tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dan disimpan dalam rekening penitipan Kejari sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keabsahan pengelolaan dana dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Sebelumnya, terdakwa Yansori juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan ke RPL Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini mencapai Rp1.603.750.000.(Jml)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *