KORDANEWS – Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pensiunan PNS berusia 73 tahun. Terduga pelaku berinisial A (38), warga Provinsi Banten, ditangkap sepekan setelah kejadian bersama barang bukti motor hasil curian.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, tersangka diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Salahudin Konar, warga Desa Ulak Kerbau. Peristiwa pencurian terjadi saat anak korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Xeon milik ayahnya untuk mengantar tersangka.
Namun saat saksi berhenti membeli rokok dan meninggalkan tersangka di atas motor, kendaraan tersebut justru dibawa kabur. Aksi pelarian pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Polisi kemudian menangkap tersangka di Desa Penyandingan dengan barang bukti sepeda motor korban.













