KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Willy Pramuria Ronaldo berdasarkan surat perintah resmi dan penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdani menyebut penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara.
Dari lokasi, penyidik menyita dua boks dokumen dan satu unit CPU, meski sejumlah dokumen lainnya tidak ditemukan dan masih ditelusuri. Kejari Lubuklinggau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.(mb)













