Sumsel

Penggugat dan Kuasa Hukum Tak Datang, PN Palembang Tunda Sidang Gugatan

×

Penggugat dan Kuasa Hukum Tak Datang, PN Palembang Tunda Sidang Gugatan

Share this article

KORDANEWS – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang pria berinisial AE terhadap 25 media online dan media elektronik kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (5/2/2026), terpaksa ditangguhkan lantaran penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Persidangan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg yang dipimpin hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas hukum tetap berjalan terbatas. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak tergugat, seperti surat kuasa dan akta perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *