KORDANEWS – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang pria berinisial AE terhadap 25 media online dan media elektronik kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (5/2/2026), terpaksa ditangguhkan lantaran penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Persidangan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg yang dipimpin hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas hukum tetap berjalan terbatas. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak tergugat, seperti surat kuasa dan akta perusahaan.













