KORDANEWS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang mencatat, ada 53 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cuti besar guna menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Pengajuan cuti untuk haji tahun ini di dominasi oleh guru. Relatif sama dengan tahun lalu, ” kata Kepala BK-PSDM, Ratu Dewa melalui Kepala Bidang Pembinaan, Perizinan dan Penilaian Kinerja Aparatur, Adrianus Amri, Jumat (28/7)
Untuk cuti haji ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan waktu cuti selama 45 hari.
“Tujuanya memberikan waktu istirahat bagi mereka yang habis menunaikan ibadah haji,” katanya.
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Dimana, yang pertama harus mendapatkan izin dari Walikota bagi Kepala Dinas, Badan dan Camat. Sedangkan untuk staff harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda).













