” Kemudian, ada harus ada juga keterangan dari lembaga pembimbing Ibadah Haji, SK pangkat terakhir dan beberapa syarat lain,” katanya.
Sementara , bagi mereka yang mengajukan cuti besar, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajement ASN, maka bagi seluruh PNS yang yang mengajukan cuti haji, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan kinerja.
“Jadi kita mengacu pada aturan tahun kemarin, dimana mereka yang cuti haji, tunjangannya di stop sementara, sampai mereka selesai menunaikan ibadah haji,” katanya.
Editor : mahardik













