Home Ekonomi Nunggak Iuran, Ratusan Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Nunggak Iuran, Ratusan Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

KORDANEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel tidak main-main terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Lakoni Brama mengatakan, permasalahan yang biasanya dijumpai pada perusahaan tersebut meliputi perusahaan yang belum mengikuti atau mendaftar sebagai peserta, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja, dan sebagian program serta upah.

Kemudian perusahaan yang menunggak iuran. “Hingga akhir Juli kemarin, setidaknya ada 249 perusahaan di Sumsel yang tidak patuh dan akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata dia, Kamis (10/8)

Namun, dari jumlah total yang diserahkan tersebut sebanyak 112 perusahaan akhirnya sudah mematuhi, sementara sisanya dalam masa penyelesaian. Menurut Lakoni, dengan menggandeng kejaksaan ini memang cara yang cukup efektif untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini.

Lakoni menambahkan, kerjama dengan pihak kejaksaan ini bukan merupakan sebuah bentuk pressure kepada perusahaan. Tapi lebih kepada proses pengayoman kepada badan hokum yang wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here