Home Uncategorized Polisi Tembaki Mobil Bandar Pemilik 500 Gram Sabu Dan 2000 Butir Ekstasi

Polisi Tembaki Mobil Bandar Pemilik 500 Gram Sabu Dan 2000 Butir Ekstasi

KORDANEWS – PALEMBANG. Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumsel, terpaksa menembaki mobil Avanza warna hitam yang dikendarai tersangka Yusmar Elfan, saat berusaha kabur dari kepungan polisi.

Ketika digeledah petugas, dari tangan tersangka Yusmar yang tercatat sebagai warga asal Kota Medan ini, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 500 gram dan 20 paket pil ekstasi bentuk bintang warna krem dengan jumlah total 2.000 butir.‬

“Barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi ini dibawa tersangka dari Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dari pemeriksaan petugas sementara, tersangka mengakui sudah dua kali membawa narkoba untuk dipasok ke Palembang,” ujar Brigjend Pol Iswandi Hari, Kepala BNNP Sumsel ketika gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (23/8/2016).

Tersangka Yusmar dibekuk petugas tim Pemberantasan BNNP Sumsel di kawasan di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (21/8/2016) malam.‬ Sebelumnya tersangka Yusmar berhenti di poll bus AKAP dan sempat melakukan transkasi dengan seorang bandar narkoba berinisial B. Namun B berhasil kabur dari kejaran petugas.

Mobil Avanza warna hitam yang dikendarai tersangka Yusmar untuk melarikan diri, merupakan milik tersangka B yang sudah menunggu kedatangan tersangka Yusmar. Ternyata tersangka B tidak ikut dalam mobil sehingga lolos dari pengejaran petugas.

“Untuk tersangka B, petugas sudah mengetahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti narkoba yang didapat dari tersangka Yusmar, tersimpan di dalam tas berwarna hitam yang dibungkus rapi dengan plastik bening,” ujar Iswandi.

Atas perannya yang membawa narkoba, tersangka Yusmar terancam dengan hukuman mati. Tersangka Yusmar dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan kurungan 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, berkat informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyeledikan petugas. Tersangka mengakui sudah dua kali memasok narkoba ke Palembang. Namun saat ini masih dalam pengembangan petugas,” ujarnya.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here