Home Ekonomi SPBU Ini Jual Premium Lebih Murah dari Ketentuan Pemerintah, Kok Bisa ?

SPBU Ini Jual Premium Lebih Murah dari Ketentuan Pemerintah, Kok Bisa ?

KORDANEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal BBM yang dijual SPBU VIVO. SPBU yang berlokasi di Cilangkap, Jakarta Timur ini menjual bensin RON 89, tapi harganya di bawah premium milik Pertamina yang RON 88.

Harga bensin RON 89 di SPBU VIVO dibanderol Rp 6.100/liter, sedangkan premium, yang juga adalah BBM penugasan pemerintah dihargai Rp 6.450/liter. Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM menjelaskan,

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu :

a. Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

b. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM, sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM Tidak Bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014.

“Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).

Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.

Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here