Home Ekonomi OJK Mau Batasi Dana Kelolaan Fintech

OJK Mau Batasi Dana Kelolaan Fintech

KORDANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) di bidang financial technology (fintech).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan pihaknya masih terus menyusun aturan tersebut, pasalnya fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending, namun juga yang bergerak di bidang penghimpunan dana atau crowdfunding.

OJK telah mengeluarkan aturan mengenai Fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Kemungkinan ada nanti (batasan nominal). Bisa saja kita mengatur dengan batasan tertentu, ketentuannya ini, dan kalau begitu besar akan mengikuti ketentuan ini,” kata Nurhaida, Selasa (31/10).

Dirinya menerangkan, dalam membuat aturan mengenai fintech ini perlu dikaji dengan rinci. Aturan ini disusun agar fintech tak mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya malah mempengaruhi kondisi ekonomi.

“Biasanya begini, kita mengatur dari risiko yang ada. Semakin besar industrinya, maka akan semakin besar risikonya, berarti kita lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko,” terangnya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here