Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, Ditreskrimum Polda Sumsel dibantu Polres Pagaralam yang mengungkap kasus ini setelah tiga bulan melakukan penyelidikan.
“Mereka pemain lama, sudah sembilan tahunan mereka beraksi. Modus mereka dengan mendobrak pintu, kemudian menodong korbannya untuk memberitahu letak barang berharga. Dua korban meninggal dunia akibat kejahatan mereka yakni yang di Pagaralam dan Gelumbang, Muaraenim,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (9/11).
“Setiap beraksi mereka selalu merekrut warga setempat yang mengetahui wilayah serta menentukan siapa target empuknya di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk senjata apinya, pihaknya masih mengembangkan karena senpi yang disita saat ini diketahui bukanlah senpi yang digunakan saat beraksi di Pagaralam. Dari proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, amunisinya terdapat alur sedangkan yang disita tidak ada alur dalam laras senpinya.
“Yang di Pagaralam diketahui senpi yang digunakan adalah pabrikan karena beralur, sedangkan sempura tidak beralur. Penyidikan masih kami kembangkan. Meskipun mereka tidak mengakui memiliki senpi, namun dengan mudah jaksa dan hakim bisa mengancam mereka dengan hukuman seberat-beratnya karena nyawa korban hilang,” jelasnya.
Selain dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pihaknya pun akan menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hasil rampokannya disinyalir telah dibekukan barang seperti tanah, rumah, serta kendaraan.
Sementara untuk emas hasil rampokan, mereka menjualnya tidak di satu tempat namun dijual eceran di beberapa tempat.
“Ada juga rekening bank yang berisi Rp 21 juta atas nama isteri mereka, sudah kita blokir. Selain itu kami juga sudah menyita tiga sepeda motor dan mobil. Untuk pengembangan selanjutnya kami berkordinasi dengan Polda Lampung, Jambi, dan Bengkulu,” kata Zulkarnain.
Editor: Janu













