Home Ekonomi Mau Dapat Pembebasan Sanksi Pajak? Begini Caranya

Mau Dapat Pembebasan Sanksi Pajak? Begini Caranya

KORDANEWS – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan Perdirjen Nomor 23 yang merupakan tata cara bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final.

Aturan ini merupakan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

“Yang diatur dalam Perdirjen itu tentang penyampaian harta pada SPT Masa PPh Final, bagi wp yang ikut TA maupun tidak,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yuniwarsyah, Kamis (23/11).

PMK 165 Tahun 2017 ini memberikan kesempatan kembali kepada para wp untuk mengungkapkan seluruh hartanya. Aturan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak baik yang ikut program tax amnesty maupun tidak.

Adapun, pengungkapkan harta khususnya yang dilakukan peserta tax amensty nantinya akan terbebas atau diberikan ‘pengampunan’ lagi dari sanksi administrasi sebesar 200% dan hanya membayar tarif normal sesuai PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Sedangkan untuk yang tidak ikut tax amnesty akan terbebas dari sanksi yang sebesar 2% dengan maksimal selama 24 bulan atau sebesar 48%. Fasilitas atau insentif tersebut bisa didapatkan sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) atau menemukan terlebih dahulu harta milik wajib pajak yang notabene belum diungkapkan dalam SPT dan SPH.

Yurniwansyah menjelaskan, dalam Perdirjen Nomor 23 ini juga nantinya ditentukan mengenai nilai-nilai harta yang akan diungkapkan. Tidak hanya, pelaksanaan Perdirjen 23 juga mengacu pada Surat Edaran (SE) 24 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP 36/2017.

Di mana, mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 sesuai dengan beberapa pedoman nilai. Seperti tanah harus disesuaikan dengan NJOP, kendaraan dengan NJKB, emas sesuai dengan harga acuan dari Antam, dan sebagainya.

Lanjut pria yang akrab disapa Wawan ini, para wajib pajak baik peserta tax amnesty maupun bukan bisa tidak, boleh melakukan penilaian harta yang diungkapkan bukan dari pedoman nilai yang telah ditetapkan. Penilaian bisa dilakukan oleh penilai publik, boleh juga dilakukan oleh Ditjen Pajak.

“Boleh menggunakan jasa penilaian, boleh juga dinilai Ditjen Pajak, kalau sudah dilakukan penilaian maka dia tidak bisa diterbitkan SP2,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wp yang meminta Ditjen Pajak menilai harta akan tetap dikenakan tarif pajak final sesuai PP 36/2017.

“Jadi kalau seandainya menggunakan PMK dan per 23, saya laporkan dan nilainya minta dihitung maka harta tersebut tidak tidak lagi diperiksa, karena dia mengungkapkan,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here