Muchendi menerangkan, seperti dalam surat Model B.1- KWK Parpol, tertanggal 23 November 2017, Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 627/DPP.PD/XI/2017 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, yang ditandatangi langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Soesilo Bambang Yoedonoyo (SBY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hinca IP pandjaitan XIII.
“Isi surat tersebut menyatakan, dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, dan berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Empat Lawang, DPP Partai Demokrat memberikan persetujuan kepada pasangan Joncik Muhammad dan Yulius Maulana sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang,” katanya.
Editor : mahardika













