KORDANEWS – Sejak diberlakukannya e-tilang, setahun terakhir. Pelanggar tidak perlu harus menunggu sidang, karena pemrosesan tilang akan lebih cepat. Sebab untuk mengeluarkan kendaraannya atau dokumen yang ditahan. Hanya membayar denda di bank, pelanggaran dapat langsung bebas.
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya SIK, menjelaskan,Peluang menyogok dan disogok pun tidak ada. Meski kelemahan sistem ini, tidak semua masyarakat memiliki rekening bank. “Dengan adanya hal tersebut maka kami Terkadang kami menanggulangi menggunakan ATM anggota. Tapi dengan adanya e-tilang ini, masyarakat sangat terbantu, masyarakat tidak perlu bolak balik ikut sidang,proses akan lebih cepat,” Jelas Dani
Kemudian, Pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank atau melalui transfer antar bank.
Setelah ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti transfer menjadi bukti untuk mengambil berkas tilang













