Lanjutnya, E-Tilang merupakan trobosan terbaik yang sudah ada. Selain menghapus adanya praktek pungli dari anggota, juga mempercepat proses tilang. “Angka pelanggaran cukup kecil, dibawah 10 pelanggaran perhari. Untuk pelanggar dihari Sabtu, Minggu, kalau tidak bisa menggunakan atm/e-bangking, terpaksa menunggu dihari Senin,” tambahnya
Sementara itu, pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara antara lain karena tidak mempunyai SIM, STNK, tidak mengenakan helm, tidak ada kelengkapan teknis seperti spion, knalpot dan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
“Penerapan tilang ini juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum, serta sosialisasi ketertiban berlalu lintas demi keselamatan pengendara sendiri,” Ucap Dani.(Hs)
editor : awan













