Lanjutnya, Atas kejadian tersebut, langsung dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, dengan cara memanggil saksi-saksi serta memanggil dan memeriksa terlapor pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017, Sekira pukul 15.00 WIB.
” Tersangka dimintai keterangan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tersangka langsung dilakukan Penahanan,” ungkap Sugeng
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni, 1 (Satu) bilah parang gagang plastik panjang Lk 70 cm.
Sementara, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad mengatakan, Bahwa memang benar adanya penangkapan dan penahan terhadap tersangaka. Karena sudah melakukan pengancaman dengan melakukan parang.
“Tersangka berserta barang bukti (BB) sudah dibawak dan diamankan dimapolsek Sungai Rotan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Arsyad. (Ari)
editor : awan













