Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perkosaan terhadap anak masih bawah umur maka tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta hukuman ditambah sepertiga dari vonis,”pungkasnya.
editor : awan













