HeadlineKriminal

Katanya Khilaf, Sudir Perkosa Anak Tirinya Dengan Ancaman Sebuah Parang

×

Katanya Khilaf, Sudir Perkosa Anak Tirinya Dengan Ancaman Sebuah Parang

Share this article

Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perkosaan terhadap anak masih bawah umur  maka tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia  No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta hukuman ditambah sepertiga dari vonis,”pungkasnya.

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *