KORDANEWS – M Fauzi Dahlan (31) warga Blok D Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, dibekuk aparat kepolisian, Jumat (15/12/2017) sekitar pukul 09.00 Wib.
Pria kelahiran 18 Desember 1986 tersebut ditangkap lantaran diketahui merupakan bandar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Lempuing AKP Suprawira SH
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Suprawira SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Ilham, awal tertangkapnya tersangka tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Lempuing, mengenai informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika di kawasan Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI.
Pada saat ditangkap di rumahnya, masih kata Ilham, tersangka M Fauzi Dahlan sedang tidur di kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya oleh personil Polsek Lempuing yang disaksikan perangkat Desa Dabuk Rejo.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,75 gram, ekstasi 38 butir dan ganja 3,85 gram, uang tunai Rp 3 Juta dan 4 buah buku tabungan (2 Bank Mandiri dan 2 Bank BRI), 1 timbangan digital berikut 1 buah bong,” terang Ilham.













