Tidak hanya sampai disitu, lanjut Ilham, kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan di rumah tersebut, dengan melakukan penggeledehan di ruko milik M Fauzi Dahlan di Pasar Gajah Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji OKI.
“Ketika dilakukan penggeledahan di ruko tersebut yang disaksikan oleh perangkat Desa Surya Adi Mesuji OKI, ditemukan lagi barang bukti lainnya yaitu 1 buah bong, 11 buah korek api. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Jadi keseluruhan barang bukti yang telah diamankan, tambah Ilham, 18 butir ekstasi warna putih, 20 butir ekstasi warna hijau, 6 bungkus paket sabu-sabu kantong besar dan 2 bungkus paket sabu-sabu kantong kecil, dengan total berat keseluruhan 33,75 gram.
Lalu, 2 botol CDR tempat nyimpan ekstasi, 1 buah timbangan digital, 4 (empat) ball plastik bening, 1 kantong pipet plastik, 11 korek api, 2 buah bong (botol minuman pocary swet dan botol sprit warna hijau), 4 buah buku tabungan (2 Bank Mandiri dan 2 Bank BRI ), uang tunai Rp 3 juta dan 1 bungkus paket ganja seberat 3,85 gram. ( BR )
EDITOR : AWAN













