Menag meyakinkan, kajian tersebut dimaksudkan agar kenaikan biaya ibadah haji masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” ujarnya.
Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5% itu sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.
EDITOR : AWAN













