“Tes Kesehatan ini merupakan salah satu syarat bakal pasangan calon untuk maju ketahapan selanjutnya,”katanya.
Dilanjutkannya, bila ada para kandidat ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka diusulkan ada pergantian calon, bila tidak ada penggantian maka dianggap gugur.
“Untuk hasil para kandidat yang Kabupaten – Kota,akan diterima langsung oleh KPU Kabupaten – Kota dalam sampul tertutup dan 12 Februari akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah 2018,”katanya.
Editor : mahardika













