Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Hermianto menerangkan, tersangka berhasil diamankan setelah anggotanya melakukan penyamaran dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Th 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)
Editor: Janu













