Untuk penelitian berkas paslon akan dilakukan tanggal 27 Januari. Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi dasar KPU untuk menetapkan bakal Paslon untuk maju dalam Pilgub Sumsel.
“Jika pada saat penelitian berkas paslon masih ditemukan belum lengkap maka paslon tersebut bakal gugur,” katanya.
Editor : mahardika













