HeadlineSumsel

Termasuk 117 Sex Toys, Barang Ilegal Senilai 2,5 miliyar Di Musnahkan

×

Termasuk 117 Sex Toys, Barang Ilegal Senilai 2,5 miliyar Di Musnahkan

Share this article

KORDANEWS — Barang ilegal senilai Rp 2,5 Milyar hasil penindakan Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) sepanjang tahun 2017 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.

Sebanyak 5,1 juta batang rokok, 191 kg tembakau, 14.000 butir suplemen/obat-obatan, 117 sex toys, 13 pucuk airsoftgun, 15 keping VCD porno dan barang-barangan dan pembatasan lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara 21.755 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dihancurkan dengan digilas eskavator.

Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumsel, M Aflah Farobi, mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,4 Milyar. Rokok dan minuman keras menjadi barang yang mendominasi pelanggaran cukai dan kepabeanan.

“Rokok kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sementara miras juga berasal dari dalam negeri, hanya sebagian kecil yang berasal dari luar negeri. Masuknya dari sepanjang pantai timur. Sementara untuk kosmetik sebagian besar dari Tiongkok,” ujar Aflah, Kamis (25/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *