Menurut Aflah, pemusnahan barang ilegal untuk wilayah kerja DJBC Sumbagtim sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dibulan Desember 2017. Secara keseluruhan, Kanwil DJBC Sumbagtim telah memusnahkan barang ilegal dengan nilai Rp.4 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.4,4 Milyar.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bahu membahu mengawasi masuk dan beredarnya barang-barang ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan, serta bantuan dan sinergi bersama dari instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai,”(Dik)
EDITOR : AWAN













