“Kurang lebih dua mingguanlah. Yang jelas KPU Palembang dan Lahat dilaporkan dari bakal pasangan calon perseorangan, dengan dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Ketua KPU Sumsel Aspahani sendiri mengungkapkan jika sidang DKPP tersebut, karena aduan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan keterangan pengadu, teradu dan saksi. Meski begitu, dirinya menyerahkan sepenuhnya nanti merupakan kewenangan DKPP, pihaknya hanya mengumpulkan data saja.
“Pada prinsipnya keputusan DKPP nanti kepelaku, kita belum tahu apakah DKPP berkenan mengembalikan hak bagi pihak-pihak gmyang dirugikan, seperti Pileg 2014 lalu di Mura yang sedikit bermasalah. Tapi saya lihat orentasi DKPP lebih kepenyelenggaranya, namun terkait putusan soal keputusan yang dibuat jika hal itu dikabulkan jelas ada dampak,” terangnya.
Ia mengingat kepada penyelenggara pemilu untuk mengikuti aturan yang ada, dan jangan melakukan penyimpangan, agar Pilkada berjalan lancar.
Editor : mahardika













