Kepala Bidang Teknik Fungsional BPSDM Provinsi Sumsel, Imam Subarno menambahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010, telah mengamanatkan bahwa bagi guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dipersyaratkan agar memiliki Sertifikat Kepala Sekolah, sebagai legalitas kompetensi Kepala Sekolah dalam membina dan mengembangkan lembaga Pendidikan yang di pimpinnya.
“Tentunya untuk memperoleh Sertifikat Kepala Sekolah tersebut, saudara-saudara harus melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi Administrasi, Seleksi Akademik dan juga tahapan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah”ujar lmam
Lanjut ia menjelaskan Peserta Diklat Calon Kepala SMA/SMK seSumsel Angkatan lV Tahun 2018, berjumlah 80 orang peserta dimana setiap angkatan terdiri 2(dua) Kelas yaitu Kelas A dan Kelas B dan klasifikasikan sebagai berikut, Peserta Diklat adalah PNS Guru, Wakil dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, diantaranya, Kota Palembang berjumlah 12 orang, Kabupaten Banyuasin 11 orang, Kota Lubuk Linggau 5 orang, Kabupaten OKU 2 orang, Kabupaten Ogan llir 3 orang, Kabupaten Lahat 10 orang, Kabupaten OKU Timur 3 orang, Kabupaten OKU Selatan 9 orang, Kabupaten Musirawas Utara 1 orang, Kabupaten Muara Enim 8 orang, Kabupaten OKI 2 orang, dan Kabupaten Prabumulih 9 orang.
“Selamat mengikuti Pelatihan ini, selamat belajar bagi para peserta semoga nantinya dapat mampu membentuk kecerdasan dan karaktek anak didik yang berkepribadian mulia” tutup Kabid TF, Imam Subarno.
Turut hadir lnspektorat Prov Sumsel, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD Prov Sumsel, Kepala BKPS Kabupaten/Kota seSumatera Selatan dan juga Pejabat Struktural, Fungsional BPSDMD, beserta OPD Provinsi Sumsel.
EDITOR : AWAN













