Kedua, usulan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.
Kemendagri mengusulkan pengangkatan dua jenderal Polri sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dua jenderal Polri yang dimaksud yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Martuani Sormin, untuk Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Mochamad Iriawan, untuk Jawa Barat.
Editor : mahardika













