KriminalPeristiwa

Pengedar Ineks Di Pesta Hajatan Di Ringkus Polisi

×

Pengedar Ineks Di Pesta Hajatan Di Ringkus Polisi

Share this article

Ketika dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa pil exstasi tersebut ia jual seharga Rp. 250.000 per butirnya.

“Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Tandasnya (yud)

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *