Ketika dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa pil exstasi tersebut ia jual seharga Rp. 250.000 per butirnya.
“Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Tandasnya (yud)
editor : awan













