Kapolsek juga mengatakan bahwa ternyata tersangka merupakan residivis yang merupakan kawanan spesialis pencuri sarang burung walet antar provinsi dan yang sudah 2 kali melakukan pencurian di Provinsi Jambi, 1 kali tertangkap.
“Selanjutnya tersangka juga pernah melakukan pencurian sarang burung walet di Sungai Keruh, Kabupaten Muba dan saat itu tiga rekannya tertangkap sementara, M. Yani alias Pendek DPO,” kata Kapolsek.
Tidak hanya itu tersangka juga seorang DPO karena telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Arbidi alias Gogok (35). Sesuai dengan pasal 351 (2) KUHP pidana yang terjadi di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung sesuai dengan laporan Polisi dengan Nomor : LP/B- 03/I/2018/SUMSEL/BA/BTG, Tgl. 13 Januari 2018.
Tersangka juga terlibat pencurian sarang burung walet sekarang ini yang kini sudah tertangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan diduga ada LP lain di Polres Banyuasin.(daf)
Editor : mahardika













