Lalu barengan ke 11, tersangka Ridho alias Jek memukuli kaki korban Toni alias Kojek dengan senpi, lalu masih memukul kepala korban Toni alias Kojek tiba-tiba senpi meledak. Dengan peluru tersebut menyasar kening kanan Karnawan, seketika3 langsung roboh.
Ketiga rekan mereka langsung panik, melihat Karnawan pemilik tempat Kafe berlumuran darah. Adegan terakhir 16, lalu oleh Bram dan Ridho alias Jek, Karnawan dilarikan ke RS Bari, namun akhirnya tewas.
Kasubdit IV AKBP Erlin Tang Jaya menegaskan pihaknya telah menggelar reka ulang atas perkara pembunuhan tersebut.
“Pada saat kejadian empat orang tersangka mengeroyok korban Toni alias Kojek. Korban sempat dipukuli dan diancam dengan senpi, saat tersangka Ridho alias Jek memukul kepala korban senpi, tiba-tiba meletus dan mendarat di kening Karnawan tidak lain rekan tersangka sendiri,” ungkapnya.
Pada saat kejadian ini dilaporkan, para tersangka sempat memberikan keterangan palsu dengan menuduh Toni alias Kojek ini pemilik senpi dan menembak Karnawan.
“Dari pemeriksaan saksi olah TKP dan diketahuinya bukan Toni alias Kojek pelakunya tetapi tersangka Ridho alias Jek pelaku utamanya. Atas tindakannya itu tersangka bisa dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP,” pungkasnya. (Dik)
editor : awan













