” Kita jerat dengan primer pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 uu RI No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya
Dalam gelar tersengka tersebut, tersangka Inuraini (34) ibu muda itu, terlihat menangis terseduh-seduh atas perbuatan yang di lakukannya bersama Dahri menjadi kurir Narkoba.
Sedangkan Dahri mengaku nekat menjadi kurir karena untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit dan tergiur upah besar sekali berangkat Rp 10 juta.(daf)
Editor : mahardika













