KORDANEWS – Berakhir sudah sepak terjang kawanan pembobol rumah di wilayah hukum Polres Musi Rawas, usai ditangkap oleh Satreskrim Polsek Lakitan. Rabu (21/2/2107) pukul 11.00 WIB. Keduanya ditangkap berdasarkan LP / B- 14 / II / 2018 / Sumsel / ResMura / Lktn tanggal 21 Februari 2018.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasharudin, SH mengatakan penangkap pelaku berdasarkan laporan dari korban Safarudin (47) warga Dusun IV Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Yang mana pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018 sekitar jam 00.00 WIB telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah Korban Dusun IV Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandan yang dilakukan oleh pelaku M.Saipul (30) dan Zulkarnain (14). Kedua pelaku beraksi dengan ke rumah korban lewat lubang angin yang berada didapur rumah.
“Para pelaku berhasil mengondol uang tunai sebesar Rp. 2 juta dan 1 unit handphone merk VIVO tipe Y55.”
Kemudian anggota Polsek Muara Lakitan mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa Lumbuk Perimbun dan anggota langsung bergerak menuju TKP, setelah sampai di TKP kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut. Akibat diamuk massa pelaku Saipul mengalami luka robek dihidung sebelah kanan.
“Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan Tas jinjing warna hitam milik korban. Sebelum pelaku diamuk massa.”
Editor: awan













